Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku LPPL Radio Swarn Widuri Kabupaten Pemalang adalah tahun anggaran Daerah.
(2) LPPL Radio Swara Widuri ab paten Pemalang harus membuat laporan tahunan, laporan berkala, clan laporan keuangan.
Koreksi Anda
