Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKALRADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas usul masyarakat. (2) LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang bernama Radio Swara Widuri FM. (3) LPPL Radio Swant Widuri Kabupaten Pemalang berkedudukan di Kabupaten Pemalang.
Koreksi Anda