Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan prasarana jaringan perpipaan air minum; dan b. peningkatan kualitas air baku menjadi air minum. (3) Pengembangan prasarana jaringan perpipaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penambahan kapasitas dan revitalisasi sambungan rumah (SR) berada diseluruh kecamatan; b. pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Petanglong; dan c. penambahan kapasitas dan revitalisasi jaringan di seluruh wilayah. (4) Peningkatan kualitas air baku menjadi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa pembangunan fasilitas pengolahnya beserta kelengkapan pendukungnya. (5) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada wilayah yang tidak terlayani jaringan perpipaan meliputi: a. penggalian atau pemanfaatan air permukaan; b. pengeboran air tanah secara terkendali dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan; dan d. pengolahan air payau di wilayah sekitar pantai.
Koreksi Anda