Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. jaringan bergerak seluler meliputi:
1. pengembangan cakupan dan kualitas layanan dilakukan melalui pengaturan lokasi dan ketentuan teknis layanan jaringan nirkabel; dan
2. pembangunan menara telekomunikasi (menara BTS) mengarahkan penataan dan pengaturan menara telekomunikasi bersama diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. jaringan bergerak satelit berupa pengembangan jaringan layanan internet pada fasilitas umum.
Koreksi Anda
