Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: a. pengembangan sistem prasarana jaringan kabel telekomunikasi; dan b. pembangunan saluran kabel telekomunikasi. (2) Pengembangan sistem prasarana jaringan kabel telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sudah melayani seluruh ibukota Kecamatan. (3) Pembangunan saluran kabel telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan diseluruh wilayah Daerah. (4) Pembangunan kabel telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda