Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa jalur yang meliputi: a. jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya; b. jalur Utara menghubungkan Jakarta – Semarang – Surabaya; c. kereta api regional Semarang – Tegal – Brebes; dan d. peningkatan kecepatan kereta api koridor Jakarta – Surabaya. (5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa jalur Petanglong yang menghubungkan Pekalongan – Kedungwuni – Kajen dan/atau Pekalongan – Wiradesa – Kajen sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan. (6) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dari dan menuju: a. kawasan industri; b. kawasan wisata; dan c. kawasan lainnya. (7) Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. stasiun penumpang; dan b. stasiun barang. (8) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berupa Stasiun Sragi di Kecamatan Sragi. (9) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda