Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. jaringan jalan nasional; b. jaringan jalan provinsi; c. jaringan jalan kabupaten; d. jalan desa; e. jalan khusus; f. terminal penumpang; g. terminal barang; dan h. pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal. (2) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan arteri primer; dan b. jalan tol. (3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. ruas batas Kota Pemalang - batas Kota Pekalongan yang melewati wilayah Daerah berada di: 1. Kecamatan Siwalan; 2. Kecamatan Wiradesa; dan 3. Kecamatan Tirto. b. jalan lingkar Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan (PETANGLONG) berada di: 1. Kecamatan Siwalan; 2. Kecamatan Wonokerto; dan 3. Kecamatan Tirto. (4) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. ruas jalan tol Pemalang – Batang yang melewati wilayah Daerah berada di: 1. Kecamatan Sragi; 2. Kecamatan Bojong; 3. Kecamatan Kedungwuni; 4. Kecamatan Buaran; dan 5. Kecamatan Karangdadap. b. Rencana jalan keluar dan masuk ruas jalan tol ruas jalan tol Pemalang – Batang berada di Kecamatan Bojong. (5) Jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jalan koletor primer 2 (JKP 2) meliputi: a. Wiradesa - Kalibening/ Bts. Kab. Banjarnegara; b. Kesesi/ Batas Kab Pemalang - Kebonagung; dan c. Kebonagung – Wonotunggal/ Batas Kab. Batang. (6) Jaringan jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jalan lokal primer, jalan lokal sekunder dan jalan lingkungan yang ditetapkan oleh Bupati. (7) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa rencana peningkatan dan pengembangan prasarana jalan perdesaan di seluruh wilayah kecamatan. (8) Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa pengembangan jalan dan fasilitasinya dari dan menuju: a. kawasan industri; b. kawasan pertambangan; c. kawasan wisata; dan d. kawasan lainnya. (9) Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. terminal tipe B berada di Kecamatan Kajen; b. terminal tipe C berada di Kecamatan Wiradesa; c. terminal tipe C berada di Kecamatan Kedungwuni; d. terminal tipe C berada di Kecamatan Doro; e. terminal tipe C berada di Kecamatan Kesesi; f. terminal tipe C berada di Kecamatan Sragi; g. terminal tipe C berada di Kecamatan Karanganyar; h. terminal tipe C berada di Kecamatan Lebakbarang; i. terminal tipe C berada di Kecamatan Petungkriyono; j. terminal tipe C berada di Kecamatan Kandangserang; dan k. terminal tipe C berada di Kecamatan Paninggaran. (10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa pembangunan dan peningkatan prasarana bongkar muat barang berada di: a. Kecamatan Siwalan; b. Kecamatan Sragi; dan c. Kecamatan Wiradesa. (11) Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa pengembangan angkutan bus perkotaan yang menghubungkan Kajen – Wiradesa – Pekalongan dan Kajen – Kedungwuni – Pekalongan (Kawasan Petanglong).
Koreksi Anda