Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan kereta api.
Koreksi Anda
