Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: a. PKL; b. PPK; dan c. PPL. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kawasan Perkotaan Kajen; b. Kawasan Perkotaan Wiradesa; dan c. Kawasan Perkotaan Kedungwuni. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Perkotaan Kecamatan Doro; b. Kawasan Perkotaan Kecamatan Kesesi; c. Kawasan Perkotaan Kecamatan Paninggaran; d. Kawasan Perkotaan Kecamatan Petungkriyono; dan e. Kawasan Perkotaan Kecamatan Sragi. (4) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Desa Kandangserang Kecamatan Kandangserang; b. Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap; c. Desa Lebakbarang Kecamatan Lebakbarang; dan d. Desa Kalirejo Kecamatan Talun.
Koreksi Anda