Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: a. sistem perkotaan; dan b. sistem jaringan prasarana. (2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan Lampiran I.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda