Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan strategi penataan ruang Daerah. (2) Strategi pengembangan pusat pelayanan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. membagi wilayah fungsional Daerah berdasarkan morfologi alam dan kondisi sosial ekonomi; b. mendorong pusat pelayanan baru yang mampu berfungsi sebagai PKL; dan c. mengoptimalkan peran ibukota kecamatan sebagai PPK. (3) Strategi pengembangan prasarana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. meningkatkan kualitas jaringan jalan yang menghubungkan antara simpul-simpul kawasan produksi dengan kawasan pusat pemasaran; b. meningkatkan pelayanan sistem energi dan telekomunikasi; c. mengembangkan sistem prasarana sumber daya air; d. mengembangkan sistem jaringan limbah di kawasan peruntukan industri dan kawasan perkotaan; e. mengembangkan jalur dan ruang evakuasi bencana alam; dan f. mengembangkan sistem sanitasi lingkungan. (4) Strategi pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi: a. mengarahkan pengembangan kegiatan industri skala besar dan skala menengah di kawasan peruntukan industri; b. pengembangan kawasan industri; c. mengembangkan industri agro untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian; d. mengembangkan industri kreatif yang berbahan baku lokal; e. mengembangkan sarana dan prasarana pendukung pengembangan industri; f. mengembangkan sumber daya industri; g. mengembangkan dan membina industri kecil dan menengah yang ramah lingkungan. (5) Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi: a. mendorong penetapan sawah beririgasi menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan; b. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan bukan sawah; c. mendorong petani membudidayakan tanaman pangan; d. merevitalisasi dan mengembangkan jaringan irigasi; dan e. meningkatkan produktivitas lahan pertanian. (6) Strategi pengembangan kawasan perdagangan yang mampu menjadi pusat pemasaran hasil komoditas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi: a. mengembangkan peran PKL dan PPK sebagai kawasan perkotaan tempat pemasaran komoditas perdagangan dan mampu memasarkan komoditas lokal ke luar Daerah; dan b. meningkatkan peran PPL sebagai pengumpul dan pendistribusi komoditas ekonomi perdesaan. (7) Strategi pengembangan dan pengendalian kawasan permukiman yang sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f meliputi: a. mengembangkan kawasan permukiman vertikal di kawasan perkotaan; b. mengembangkan kawasan permukiman horizontal di kawasan perdesaan; dan c. mengatasi kawasan permukiman kumuh baik legal maupun ilegal (dan rumah tidak layak huni). (8) Strategi pengoptimalan pengembangan kawasan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g meliputi: a. mengembangkan sarana dan prasarana pengendali banjir rob; b. mengembangkan sarana dan prasarana pelabuhan pengumpan; c. mengembangkan sarana dan prasarana perikanan; d. mengembangkan sarana dan prasarana pariwisata; e. mengembangkan kawasan perlindungan setempat; dan f. melakukan penghijauan kawasan pantai. (9) Strategi peningkatan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h meliputi: a. menentukan deliniasi kawasan lindung berdasarkan sifat perlindungannya; b. MENETAPKAN luas dan lokasi kawasan lindung; c. melakukan penghijauan pada kawasan yang memiliki kelerengan diatas 40%; d. meningkatkan perlindungan kawasan yang memiliki karakteristik fungsi lindung; e. melakukan pengolahan tanah dengan pola terasiring dan penghijauan pada lahan rawan longsor dan erosi; dan f. penyediaan ruang terbuka hijau publik sejumlah 20 % dan ruang terbuka hijau privat sejumlah 10 % dari luas kawasan perkotaan. (10) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i meliputi: a. membatasi perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana; b. mengendalikan perkembangan permukiman perdesaan pada kawasan pertanian tanaman pangan; dan c. mengarahkan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan secara efisien. (11) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j meliputi: a. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; b. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional dengan kawasan budidaya terbangun; dan c. turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan/Tentara Nasional INDONESIA (TNI).
Koreksi Anda