Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2020-2040

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun kebijakan penataan ruang Daerah. (2) Kebijakan penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan pusat pelayanan guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan perkembangan wilayah; b. pengembangan prasarana Daerah; c. pengembangan industri; d. pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif; e. pengembangan kawasan perdagangan yang mampu menjadi pusat pemasaran hasil komoditas Daerah; f. pengembangan dan pengendalian kawasan permukiman yang sesuai dengan rencana tata ruang; g. pengoptimalan pengembangan kawasan pesisir; h. peningkatan pengelolaan kawasan lindung; i. pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan j. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda