Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan, Perusahaan Daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan tenaga kerja Penyandang Disabilitas berkewajiban memberikan perlindungan dan perlakuan yang setara dalam pemberian upah sesuai dengan persyaratan pengupahan.
Koreksi Anda