Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan jaminan kesehatan yang berlaku. (2) Penyandang Disabilitas miskin dan rentan miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan Jaminan Kesehatan Khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda