Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya. (2) Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan apabila telah mempunyai pegawai atau tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang. (4) Penerimaan pegawai atau pekerja sebagaimana diaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda