Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas. (2) Akses atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.
Koreksi Anda