Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi dan memberikan perlindungan, pelatihan dan pendampingan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas untuk mendirikan dan menjalankan unit usaha mandiri. (2) Fasilitasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui: a. kerjasama dan kemitraan dengan pelaku usaha; dan b. akses permodalan untuk usaha mandiri.
Koreksi Anda