Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban: a. menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya; b. menjamin ketersediaan alat nonkesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan; c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di daerah agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas; d. menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih; dan e. menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.
Koreksi Anda