Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan swasta bertanggungjawab atas terpenuhinya hak kesehatan Penyandang Disabilitas, meliputi: a. memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas; b. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memberikan pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas; dan e. dalam hal tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf d belum tersedia, wajib merujuk kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Koreksi Anda