Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi penyandang Disabilitas. (2) Kebebasan berekpresi dan berpendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda