Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang ketenagakerjaan berkewajiban: a. menyusun perencanaan, pengembangan, perluasan dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas; b. menfasilitasi proses rekruitmen tenaga kerja penyandang disabilitas; dan c. memfasilitasi terwujudnya usaha mandiri bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda