Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Penyandang Disabilitas mempunyai hak untuk bekerja di Instansi Pemerintahan Daerah, swasta, dunia usaha, Koperasi dan/atau masyarakat tanpa diskriminasi atas dasar kedistabilitasan.
(2) Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang setara untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan usaha mandiri yang layak.
Koreksi Anda
