Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana menyediakan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus pada lokasi pengungsian dan lokasi hunian sementara.
Koreksi Anda
