Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah dan lembaga yang bergerak di bidang penanggulangan bencana menyediakan aksesibilitas dan pemenuhan kebutuhan khusus pada lokasi pengungsian dan lokasi hunian sementara.
Koreksi Anda