Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh instansi dan/atau lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana dengan pola pendampingan dan fasilitasi.
Koreksi Anda
