Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tanggap darurat merupakan upaya perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas yang dilakukan dengan memberikan prioritas berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, psiko-sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Koreksi Anda
