Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana mengadakan pelatihan dan simulasi penyelamatan Penyandang Disabilitas dalam situasi darurat kepada masyarakat. (2) Pelatihan dan simulasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda