Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan aksesibilitas prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhannya.
Koreksi Anda
