Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) meliputi: a. kantor Pemerintah di Daerah; b. bangunan gedung; c. jalan; d. permukiman; dan e. Alun-alun, pertamanan dan permakaman. (2) Semua Kantor Pemerintah di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (3) Bagunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan jalan umum yang harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas berupa: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. trotoar; d. alat pemberi isyarat lalu lintas; e. alat penerangan jalan; f. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; g. alat pengawasan dan pengamanan jalan; h. tempat penyeberangan; dan i. fasilitas bagi pejalan kaki, pengguna sepeda dan Penyandang Disabilitas. (5) Permukinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus memiliki aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (6) Alun-alun, pertamanan dan permakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, harus dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai aksesibilitas fasilitas umum dan perkantoran yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda