Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memfasilitasi terselenggaranya pendidikan inklusif pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. (2) Penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. (3) Pendidikan inklusif diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) unit di setiap kecamatan. (4) Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Koreksi Anda