Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi terselenggaranya pendidikan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar;
b. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan/atau braile serta mengetahui cara memperlakukan peserta didik penyandang disabilitas;
c. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas; dan
d. layanan pendidikan dasar.
(2) Jumlah tenaga yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan ragam disabilitas.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
Koreksi Anda
