Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelayanan bagi penyandang disabilitas yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan/atau tidak mampu yang terlibat permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyediakan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, dan/atau mengerti bahasa isyarat untuk Penyandang Disabilitas dengan gangguan pendengaran dan/atau gangguan bicara.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
