Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(3) Ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
