Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada:
a. penyedia lapangan kerja yang tidak memenuhi hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. pemberi kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
c. penyelenggara layanan kesehatan yang tidak memenuhi hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27;
d. penegak hukum yang tidak memenuhi hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. pemilik bangunan gedung dan penyelenggara fasilitas umum yang tidak menyediakan aksesibilitas yang layak untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; dan
f. penyelenggara pemilihan umum yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. pembekuan izin kegiatan/izin usaha untuk sementara; dan/atau
d. pencabutan izin kegiatan/izin usaha;
e. denda administrasi.
(3) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. denda administrasi;
f. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
h. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
dan/atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Koreksi Anda
