Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan partisipasi dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan, hak Penyandang Disabilitas.
(2) Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. sosialisasi hak-hak Penyandang Disabilitas;
b. penyampaian usulan secara lisan dan/atau tertulis dalam penyusunan kebijakan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan;
d. penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi;
e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
dan/atau
f. pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
