Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) mempunyai fungsi: a. mediasi komunikasi dan informasi dari penyandang disabilitas kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya; b. menerima pengaduan Penyandang Disabilitas yang mengalami kasus-kasus diskriminasi; dan c. menindaklanjuti aduan dari Penyandang Disabilitas. (2) Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mempunyai tugas: a. memberikan usulan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; b. mendorong peningkatan partisipasi aktif Penyandang Disabilitas, keluarga dan masyarakat secara umum dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan Penyandang Disabilitas; c. menerima, menampung, dan menganalisa pengaduan serta mengkoordinasikan pembelaan secara litigasi dan/atau non-litigasi; d. menyalurkan aspirasi Penyandang Disabilitas terkait; dan e. membangun jaringan kerja dengan berbagai pihak dan mengembangkan program-program yang berkaitan dengan upaya perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda