Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada: a. orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; b. Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; dan c. penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda