Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada:
a. orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
b. Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas; dan
c. penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
