Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan perlindungan, pelaksanaan dan pemenuhan penghormatan, hak Penyandang Disabilitas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
