Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyusun mekanisme koordinasi dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Daerah.
Koreksi Anda
