Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pendanaan dan Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
