Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pendanaan dan Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda