Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber Pembiayaan alternatif diluar mekanisme lembaga Pembiayaan.
(2) Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; dan/atau
b. penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.
Koreksi Anda
