Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
