Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa :
a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Koreksi Anda
