Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. (2) Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk : a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda