Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
(2) Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
dan/atau
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
