Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. (2) Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas : a. proposal Pembiayaan; b. memiliki usaha Ekonomi Kreatif; c. memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan d. memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda