Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif. (2) Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui : a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian Kekayaan Intelektual. (3) Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa : a. fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. (4) Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi : a. pendidikan; dan b. pelatihan.
Koreksi Anda