Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari : a. APBD; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (2) Pembiayaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (3) Pembiayaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. (4) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda