Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari :
a. APBD; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Pembiayaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank.
(4) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
