Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
