Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b merupakan pemberian kemudahan untuk mendukung Pelaku Ekonomi Kreatif dalam bentuk fasilitasi baik fisik maupun nonfisik.
(2) Bentuk insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. proses perizinan yang cepat;
b. penyediaan lokasi lahan;
c. pelayanan; dan
d. pemberian bantuan teknis.
(3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa :
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif;
b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif;
c. kemudahan pelayanan Perizinan Berusaha dibidang Ekonomi Kreatif;
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual;
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan
f. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
