Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b merupakan pemberian kemudahan untuk mendukung Pelaku Ekonomi Kreatif dalam bentuk fasilitasi baik fisik maupun nonfisik. (2) Bentuk insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain : a. proses perizinan yang cepat; b. penyediaan lokasi lahan; c. pelayanan; dan d. pemberian bantuan teknis. (3) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaku Ekonomi Kreatif berupa : a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha Ekonomi Kreatif; b. kemudahan akses tempat usaha Ekonomi Kreatif; c. kemudahan pelayanan Perizinan Berusaha dibidang Ekonomi Kreatif; d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual; e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha Ekonomi Kreatif; dan f. kemudahan akses bantuan hukum usaha Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda