Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a merupakan dukungan fiskal untuk Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan.
(2) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. insentif perpajakan Daerah; dan/atau
b. insentif retribusi.
Koreksi Anda
