Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a merupakan dukungan fiskal untuk Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pendapatan, belanja, dan/atau pembiayaan. (2) Insentif fiskal bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. insentif perpajakan Daerah; dan/atau b. insentif retribusi.
Koreksi Anda