Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf j meliputi : a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; c. mediasi; d. penyusunan dokumen hukum; dan/atau e. pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.
Koreksi Anda