Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf j meliputi :
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. mediasi;
d. penyusunan dokumen hukum; dan/atau
e. pendampingan hukum sebelum proses di pengadilan.
Koreksi Anda
